Sewaktu
kecil saya pernah mendengarkan salah satu nasehat singkat seorang ustadz, bahwa
hukum berzina dengan istri/suami orang sangatlah berat, Berbeda dengan hukum orang berzina orang yang belum menikah.
sebab dalam
bertaubatnya,sebelum memohon ampun kepada Allah SWT, pertama yang harus meminta maaf kepada
istri/suami sah menurut islam orang yang kita gauli Dan ini hanyalah nasehat singkat,
tulisan dibawah ini akan memperjelas Insya Allah secara detil hukum berzina
dengan istri/suami orang menurut HUKUM ISLAM yang saya ambil dari berbagai sumber.
Zina
termasuk diantara dosa-dosa besar yang diharamkan Allah swt baik dilakukan oleh
seorang yang belum menikah maupun yang sudah menikah, sebagaimana firman Allah
swt :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu
mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan
suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)
Imam Bukhori meriwayatkan dari
Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang
membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau
bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah
kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan
peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina”.
Sedangkan sangsi seorang pezina
yang telah menikah lebih berat dari yang belum menikah yaitu dibunuh dengan
cara dirajam karena orang itu telah mengetahui dan merasakan kenikmatan dari
jima’ dengan pasangannya baik suami atau istrinya melalui suatu akad pernikahan
yang sah menurut syari’at. Sedangkan bagi orang yang belum menikah dihukum
cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sebagaiman dalil-dalil
berikut :
1. Firman Allah swt :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي
فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا
رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah
memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman
dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
3. Rasulullah saw menanyakan
kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon
(sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah
orang ini dan rajamlah.” (HR Bukhori Muslim)
Namun demikian Allah swt Maha
Pengampun dan Maha penerima taubat hamba-hamba-Nya yang mau kembali kepada-Nya,
bertaubat dengan taubat nasuha, yaitu : memohon ampunan kepada-Nya, menyesali
perbuatan buruknya itu, bertekad untuk tidak mengulanginya di masa-masa yang
akan datang dan melakukan berbagai amal shaleh, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Dan sesungguhnya aku
Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian
tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha : 82)
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari
Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah saw berkata: “Allah
tabaraka wa ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa
kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan
Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai
setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan
mengampunimu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang
kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku
dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu
dengan ampunan sepenuh bumi.” Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib,
kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.
Untuk itu tidak sepatutnya
seorang yang telah melakukan suatu dosa sekali pun ia adalah dosa besar
berputus asa karena pintu taubat masih terus dibuka selama nyawa belum berada
di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari barat. Bahkan Allah swt
menjanjikan bagi setiap orang yang berdosa lalu bertaubat dengan
sebenar-benarnya akan dihapuskan kesalahannya itu bagaikan seorang yang tidak
dosa serta memberikan kemenangan baginya di akherat dengan surga-Nya.
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang
semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan
memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At
Tahrim : 8)
Artinya : “Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
(QS. An Nuur : 31)
Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu
‘Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Orang
yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.”
Kemudian hendaklah si pelaku
setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun setelah Allah
menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,”Setiap umatku mendapat pemaafan
kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara
perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu
perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian
dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori
dan Muslim)
Wallahu A’lam