Berhubungan badan
dengan istri dikategorikan sebagai jihad fisabilillah dalam konteks tertentu.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw yang dikemukakan oleh Hujjah al-Islam
Imam Abu Hamid al-Ghazali:
رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ
ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ --أبو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين،
بيروت-دار المعرفة، ج، 2، ص. 52
“Diriwayatkan dari Nabi saw bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli
istrinya maka akan dicatat baginya pahala menggaulinya sebagaimana pahala anak
laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah kemudian terbunuh.” (lihat Abu
Hamid al-Ghazali, Ihya` Ulum ad-Din, Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 2,
h. 52)
Dari sini saja kita bisa mengetahui bahwa hubungan badan suami-istri memiliki
pahala yang sangat besar seperti pahalanya anak laki-laki yang berjihad di
jalan Allah. Namun persoalannya tidak hanya sampai disini saja. Sebab, ternyata
ada juga pasangan suami-istri yang dalam berhubungan badan terlebih dulu
menonton film porno untuk menambah gairah dan keintimannya. Lantas
bagaimana sebenarnya pandangan para fuqaha` dalam menanggapi kasus ini.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa melihat film porno bagi pasangan suami-istri
diperbolehkan. Pandangan ini dirujukkan kepada apa yang dikemukakan oleh
Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari
anggota badan perempuan ajnabiyyah, meskipun itu sudah terpisah darinya,
seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi
melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam air yang
jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah
diharamkan walaupun disertai dengan
syahwat.
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ
بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ
وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ
الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا
يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا
لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ
، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا
يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار
الفكر، 1419هـ/1998م،
ج, 3، ص. 209)
“Kesimpulannya,
bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun
dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang
keluar dengan cara membelah pembulu darah vena (fashd), bukan semisalnya air
kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi pegangan itu pada apa yang
dipisahkan pada saat waktu pemisahan. Karenanya, haram apa yang terpisah dari
perempuan ajnabiyyah meskipun sudah pernah dinikahi, dan tidak haram apa yang
dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya memisahkannya. Melihat dalam
konteks ini termasuk melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah
dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau air yang jernih. Dan
terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah adalah melihat sosok yang
terpantul dari dalam air atau cermin”. (Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah
al-Qalyubi, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, 3, h. 2019).
Jadi, menurut kalangan yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan
suami-istri pada dasarnya mereka meng-ilhaq-kan dengan melihat sosok yang
terpantul dari dalam air atau cermin. Dimana menurut Syihabuddin al-Qalyubi hal
ini tidak diharamkan kendatipun menimbulkan syahwat.
Namun pandangan ini tidak sertamerta bisa diterima begitu saja. Sebab ada
pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti
mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram.
Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman
melihat benda-benda mati (al-jamadat).
أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ
مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ
م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا
بِشَهْوَةٍ --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة
الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص.326
“Adapun
melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri
dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal
ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi
benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai
syahwat” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah
al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).
Dengan mengacu kepada pandangan yang kedua, maka menonton film porno bagi
suami-istri adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan
syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno.
Sebenarnya, masih banyak cara-cara lain yang diajarkan Islam untuk menambah
gairah seksual pasangan suami-istri. Seperti melakukan cumbu-rayu dan ciuman
sebelum melakukan hubungan badan, dan lain-lain. Walahualam..