Anggaran Dasar (nama organisasi)
ANGGARAN DASAR ( AD )
(ISI
Nama Organisasi)
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama organisasi (ISI Nama Organisasi)
Pasal 2
organisasi organisasi (ISI Nama Organisasi) resmi didirikan pada tanggal (...)
Bulan (...) di (tulis nama wilayah/daerah dll) untuk jangka waktu yang tidak
terbatas
Pasal 3
Pengurus dan Sekretariat (ISI Nama Organisasi) berkedudukan di
Wilayah .......(nama daerah dll)
BAB II
AZAS, SIFAT dan KEDAULATAN
Pasal 4
(ISI
Nama Organisasi)berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (
UUD 45 )
Pasal 5
(ISI
Nama Organisasi) adalah sebuah organisasi ????? (organisasi apa) pada
umumnya yang bersifat terbuka dan Independen
Pasal 6
Kedaulatan (ISI Nama Organisasi) ada ditangan Anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Rapat Musyawarah Besar
BAB III
TUJUAN. FUNGSI dan TUGAS POKOK
Pasal 7
Tujuan (ISI Nama Organisasi) adalah :
1.
...
2.
..
1.
..
Pasal 8
(ISI
Nama Organisasi) sebagai.......(tulis fungsi organisasi yang dimaksud).
Pasal 9
Tugas Pokok (ISI Nama Organisasi)adalah :
1...2.....3....4,,,,,,,,,
BAB IV
LAMBANG dan ATRIBUT (ISI Nama Organisasi)
Pasal 10
1. (ISI
Nama Organisasi)mempunyai lambang dan atribut
2. Jenis, bentuk dan makna atribut diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh
rapat pengurus (ISI Nama Organisasi).
BAB V
BIDANG SENI BUDAYA
Pasal 11
Pembinaan bidang seni di Sanggar Seni (ISI Nama Organisasi)meliputi bentuk
seni budaya Tradisional, Nasional maupun seni Modern
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 12
1. Anggota (ISI Nama Organisasi)terdiri dari :
Anggota Biasa ( AB ) dan Anggota Kehormatan ( AK )
2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
1. Anggota Biasa ( AB ) mempunyai hak
1.1. Berbicara
1.2. Memilih dan Dipilih sebagai Pengurus
2. Anggota Kehormatan ( AK ) hanya memiliki hak berbicara
Pasal 14
Kewajiban Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ ART )
2. Mentaati Aturan, Kode Etik dan disiplin sanggar
3. Ikut aktif melaksanakan program dan kegiatan sanggar
4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat sanggar
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan (ISI Nama Organisasi)diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Kas Sanggar
3. Sumber-sumber lain yang syah dan halal serta tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBUBARAN SANGGAR
Pasal 16
1. Pembubaran (ISI Nama Organisasi)hanya dapat dilakukan dalam keputusan
bersama antara pengurus dan anggota
2. Apabila (ISI Nama Organisasi) dibubarkan maka kekayaan sanggar akan diserahkan
kepada (..........)
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan Sanggar
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
3. Disyahkan dalam Rapat pembentukan (ISI Nama Organisasi) tanggal (....) bulan dan tahun
Ditetapkan di : (.......)
Pada Tanggal
nama tempat
Ketua
·
Anggaran Rumah Tangga (ISI Nama Organisasi)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
(ISI
Nama Organisasi)
BAB I
LAMBANG DAN ATRIBUT (ISI Nama Organisasi)
Pasal 1
(ISI
Nama Organisasi)
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Biasa ( AB )
Yang diterima menjadi Anggota Biasa ( AB ) adalah warga Negara Indonesia yang
memiliki persyaratan sebagai berikut :
1.1 Seniman
1.2 Seseorang yang berkaitan dengan bidang seni bidang seni
Antara lain : Penulis, Kreator, Pengamat Seni, dan lain-lain profesi yang
bersifat Seni.
2. ANGGOTA KEHORMATAN ( AK )
(contoh)
Yang dapat diangkat manjadi Anggota Kehormatan ( AK ) adalah warga Negara
Indonesia yang berjasa dan memiliki perhatian khusus terhadap seni tradisional
atau seni modern di Indonesia.
Untuk menentukan Anggota Kehormatan ( AK ) diputuskan melalui Rapat Pengurus
BAB III
HAK ANGGOTA
Pasal 3
(contoh)
1. Anggota Biasa
1.1. Anggota biasa mempunyai hak : berbicara menyampaikan pendapat, usul, saran
yang berguna bagi kepentingan sanggar.
1.2. Anggota Biasa memiliki hak untuk memilih maupun dipilih sebagai pengurus
2. Anggota Kehormatan
Mempunyai hak bicara, seperti memberikan saran dan nasehat yang berguna untuk
kemajuan sanggar.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Keanggotaan berhenti karena
1.1. Meninggal Dunia
1.2. Diberhentikan karene merugikan dan merusak nama baik sanggar
1.3. Atas Permintaan Sendiri
2. Pemberhentian keanggotaan akan diatur dalam peraturan sanggar
BAB V
SUSUNAN DAN KEWAJIBAN PENGURUS SANGGAR
Pasal 5
Susunan Pengurus (ISI Nama Organisasi) terdiri dari
1. Pimpinan
1.1. Ketua
1.2. Wakil Ketua
2. Pembantu Pimpinan
2.1. Sekretaris dan Bendahara
2.2. Serkretaris dan Bendahara dibantu oleh staf sesuai dengan kebutuhan
Pasal 6
Jajaran pengurus wajib menjalankan segala ketentuan yang termaktub dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan – keputusan yang
berlaku.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 7
Dalam hal iuran anggota akan diatur dalam peraturan (ISI Nama Organisasi).
Mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk sanggar harus
dipertanggung jawabkan oleh pengurus secara periodic. Dalam keadaan mendesak
Pengurus dapat memberikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 8
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat dilakukan dalam Musyawarah
atau Rapat Pengurus (ISI Nama Organisasi)
BAB VIII
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
( ART ) ini akan ditetapkan dalam peraturan Sanggar
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Disyahkan dalam rapat musyawarah Anggota.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
(ISI
Nama Organisasi)
Ketua