Seorang muslim yang
mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada
orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun
didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu
secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut
nisab.
kali ini kami akan memberikan rumus dan
contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau
zakat harta kekayaan dan zakat profesi dari penghasilan yang didapat dari
pekerjaan yang dilakoni.
Dan untuk lebih memudahkan apabila anda mau menghitung berapa jumlah zakat
anda, berikut ini adalah kalkulator untuk menghitung zakat,
Sekarang kita akan lanjut membahas bagaimana perhitungan zakat. Berikut
pembahasannya.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak
konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitra yang harus
dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,-
Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan
makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios
jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang
Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen
tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per
kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo
penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar
zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk
bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.
Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di
kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh)
untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di
Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya
bukan bid'ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan
anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi
tetapi membayar zakat mal.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan
investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank Napi 100 juta rupiah, deposito
sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta
rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.
Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah
Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka
ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per
tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :
Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha
(uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.
Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan
yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang
berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah
bisa kita konversi ke rupiah dulu.
----
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu
hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian
secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
Sumber Lampu Islam Senin, 29 Juli 2013