Suami-istri diperbolehkan untuk menikmati anggota
badan masing-masing, agar bisa membangkitkan syahwat, selama menjauhi dubur dan
kemaluan ketika haid atau nifas.
Oleh karena itu, TIDAK
ADA LARANGAN bagi seorang suami untuk memasukkan jarinya ke kemaluan
istri. Terlebih jika ini dalam rangka memuaskan pasangan.
“Hanya
saja, perlu dipahami bahwa para ulama mengingatkan, perbuatan semacam ini tidak
sejalan dengan akhlak yang mulia dan tabiat yang baik.”
Allah telah memberikan syariat terbaik dalam
masalah ini, dengan dihalalkannya jima’ (hubungan intim). Sebagai
hamba-Nya yang baik, selayaknya kita mencukupkan diri dengan hal-hal yang Allah
halalkan.
Catatan: Jika yang disentuh adalah
bagian luar kemaluan istri dan tidak sampai memasukkan jari, seperti mengusap
klitoris,
atau kegiatan semacamnya, maka para ulama menegaskan bahwa hal itu
diperbolehkan.
Allahu a’lam.
Disarikan dari Fatawa
Syabakah Islamiyah