Mungkin sebagian saudara kami
masih rancu mengenai perkara do’a dan mengangkat tangan sesudah shalat. Memang
ada hadits yang menjelaskan dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat
(akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini :
أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ
تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ
وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Aku wasiatkan padamu wahai
Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir
shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya
Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan
memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Namun apakah yang dimaksud dengan
dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam?
Untuk memahami hal ini, alangkah
baiknya kita memperhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa
Ibnu Baz 11/194-196) yang kami sarikan berikut ini. Serta ada sedikit
penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang
kami sertakan.
Dubur shalat kadang bermakna
sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam.
Terdapat beberapa hadits yang
menunjukkan hal ini. Mayoritasnya menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat
adalah akhir shalat sebelum salam jika hal ini berkaitan dengan do’a.
Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud padanya,
lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ
الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ
“Kemudian terserah dia memilih
do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825).
Dalam lafazh lain,
ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ
الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ
“Kemudian terserah dia memilih
setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang dia kehendaki (dia sukai).” (HR.
Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340)
Di antara contoh do’a yang dibaca
sebelum salam adalah yang terdapat dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat padanya,
لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ
صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ
عِبَادَتِكَ
“Janganlah engkau tinggalkan
untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala
dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik. [Ya Allah, tolonglah aku untuk
berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An
Nasa’i no. 1286, Abu Daud no. 1301. Sanad hadits ini shohih)
Contoh lain dari do’a yang dibaca
sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu
‘anhu.
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ
مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ
إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ
الْقَبْرِ
“Ya Allah, aku berlindung pada-Mu
dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu dari hati yang lemah, aku berlindung
dari dikembalikan ke umur yang jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah
dunia dan aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur.”[2]
Adapun letak bacaan dzikir adalah
setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada.
Contoh yang dimaksud adalah
ketika selesai salam kita membaca :
Astagfirullah, astagfirullah,
astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali
wal ikrom.
Dzikir ini dibaca oleh imam,
makmum ataupun orang yang shalat sendirian (munfarid). Kemudian setelah itu
imam berbalik ke arah makmum sambil menghadapkan wajahnya ke arah mereka.
Setelah itu imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian membaca dzikir :
Laa ilaha illalah wahdahu laa
syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa
hawla quwwata illa billah. Laa ilaha illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun
ni’mah wa lahul fadhlu wa lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina
lahud din wa law karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa
mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu.
Inilah yang dianjurkan bagi
muslim dan muslimah untuk membaca dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu.
Lalu setelah itu dia membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid
(alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan
bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu
laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir.
Semua dzikir ini terdapat dalam
hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah
membaca dzikir-dzikir ini agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir).
Lalu setelah itu membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al Falaq dan
An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali untuk shalat maghrib
dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing sebanyak tiga kali.
Dianjurkan pula bagi setiap
muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca
dzikir :
Laa ilaha illallah wahdahu laa
syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in
qodir, dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir
tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi. Amalan
seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq.
Kesimpulan :
Yang dimaksud dengan dubur shalat
adalah :
[1] Setelah tasyahud, sebelum
salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a.
[2] Setelah shalat, sesudah
salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir.
Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya
Dilakukan Sebelum Salam
Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata :
Oleh karena itu dapat kita
katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah
kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan :
Alasan pertama : Inilah yang
diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud, “Jika selesai (dari tasyahud),
maka terserah dia untuk berdo’a dengan do’a yang dia suka.”
Alasan kedua : Jika engkau berada
dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu. Jika engkau
telah selesai mengucapkan salam, berakhir pula munajatmu tersebut. Lalu manakah
yang lebih afdhol (lebih utama), apakah meminta pada Allah ketika bermunajat
kepada-Nya ataukah setelah engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya,
tentu yang pertama yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu.
Adapun ucapan dzikir setelah
menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak 3 kali.
Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan shalat. Ucapan
istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat bertujuan untuk menambal
kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini
adalah pengulangan dari shalat.
Hukum Mengangkat Tangan untuk
Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu
Pembahasan berikut adalah
mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu.
Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat, kita telah mendapat pencerahan
bahwa memang mengangkat tangan ketika berdo’a adalah salah satu sebab
terkabulnya do’a. Namun, apakah ini berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana
penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap
kondisi. Ada beberapa contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
menunjukkan bahwa beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih
jelas, mari kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum
mengangkat tangan ketika berdo’a sesudah shalat.
Beliau –rahimahullah- dalam
Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan :
Tidak disyari’atkan untuk
mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada kondisi yang kita tidak temukan
di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan pada saat itu.
Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di
antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli, pen) dan ketika berdo’a sebelum
salam, juga ketika khutbah jum’at atau shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini
hendaknya kita tidak mengangkat tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian padahal beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun
ketika meminta hujan pada saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka
disyariatkan untuk mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka ingatlah kaedah yang
disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut
:
“Kondisi yang menunjukkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat tangan, maka tidak boleh
bagi kita untuk mengangkat tangan. Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa
sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk
sunnah.”
Bagaimana Jika Tetap Ingin
Berdo’a Sesudah Shalat?
Ini dibolehkan setelah berdzikir,
namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam
Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan :
“Begitu pula berdo’a sesudah
shalat lima waktu setelah selesai berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a
ketika itu karena terdapat hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu
diperhatikan bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap
muslim senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap
keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.”
Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan
Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan
Dianjurkan seseorang berdo’a
sesudah shalat dan setelah dzikir disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam
(1/776-777). Syaikhul Islam –rahimahullah- mengatakan :
“Dianjurkan bagi setiap hamba
sesudah shalat dan setelah membaca dzikir semacam istigfar, tahlil, tasbih,
tahmid dan takbir, lalu dia bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan dia boleh berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah
melakukan aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk
terkabulnya do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjug-Nya, juga
setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh untuk
tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya). ”
Namun yang perlu diperhatikan
sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168)
bahwa do’a sesudah shalat boleh dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan
tidak bareng-bareng (jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa.
Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a
Sesudah Shalat Sunnah
Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah-
dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan :
Adapun shalat sunnah, maka aku
tidak mengetahui adanya larangan mengangkat tangan ketika berdo’a setelah
selesai shalat. Hal ini berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a
sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan. Alasannya, karena tidak terdapat
dalil yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal
ini. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal
tersebut akan dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat
–radhiyallahu ‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau
perbuatan beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya.
Adapun hadits yang masyhur (sudah
tersohor di tengah-tengah umat) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Di dalam shalat, seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’.
Lalu hendaknya engkau mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu
katakanlah : Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if
(lemah), sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya.
Wallahu waliyyut taufiq.
Demikian pembahasan kami tentang
hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, yang masih
terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah pendapat yang kami
pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih menghormati pendapat
lainnya dalam masalah ini.
Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang
bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima.
__________
[1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam.
[2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shohih.
__________