Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat ini,
belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak
para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau
definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.[8] Ketiadaan definisi
hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada
gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman
dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau
mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah
kita mendefinisikan hukum?
Ketiadaan definisi
hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu
hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum
sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya.
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting
penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun,
bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu
untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur
sebagai berikut:
·
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia
dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur
perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
·
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau
badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang
melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk
menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
·
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan
hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya
diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya
sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang
bersifat fakultatif/melengkapi.
·
Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau
perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur
dalam peraturan hukum.
Hukum dapat dibagi
dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata
negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis,
dan huum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk
pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar
subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana
dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
·
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan
dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku
pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
·
Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh
peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara
langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum
pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang
merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek
van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi
pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi
dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex
specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah
atau kendaraan .
Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
1.
Hukum keluarga
2.
Hukum harta kekayaan
3.
Hukum benda
4.
Hukum perikatan
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum
materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan
hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk
menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk
hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum
materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum
acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim,
dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana
yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang
terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara
perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara
tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran
seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang
untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara,
terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi
hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang
dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi
kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa,
polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak
hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Ada berbagai jenis
sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat
ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon,
sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa
Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai
ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan
ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari
populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum
adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya
menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak
dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan
pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana
mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental
Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan
sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan
hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo
saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada
negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para
ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim,
dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan
adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan
terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah
sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama
biasanya terdapat dalam Kitab Suci.